Beranda / Daerah / Jambi Darurat Debt Colector & Mata Elang, Ketua Bidang Advokasi & Hukum PKN Minta Polisi & OJK BERTINDAK TEGAS!!!

Jambi Darurat Debt Colector & Mata Elang, Ketua Bidang Advokasi & Hukum PKN Minta Polisi & OJK BERTINDAK TEGAS!!!

1000045437

KOTA JAMBI — Maraknya aksi debt collector (DC) dan mata elang (matel) yang dinilai meresahkan masyarakat di Provinsi Jambi kian menjadi perhatian serius.

Praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan hingga dugaan penyalahgunaan data nasabah disebut semakin sering terjadi dan menimbulkan keresahan luas.

Ketua Bidang Advokasi & Hukum Partai Kebangkitan Nusantara Provinsi Jambi, Maswan SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Nusantara Provinsi Jambi, menegaskan bahwa kondisi ini sudah masuk kategori darurat dan harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Menurut Maswan, banyak laporan masyarakat terkait penarikan kendaraan di jalan secara paksa yang disertai intimidasi, bahkan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perampasan.“Penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan di jalan. Harus ada prosedur hukum yang sah. Jika tidak, itu bisa dikategorikan sebagai perampasan dan pelanggaran hukum,” tegasnya.Ia mendesak pihak kepolisian di Jambi untuk tidak ragu menindak oknum debt collector dan mata elang yang bertindak di luar ketentuan hukum.“Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik intimidatif.

Kami minta kepolisian bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” ujarnya.Selain itu, Maswan juga menyoroti dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data nasabah oleh pihak leasing yang diduga dimanfaatkan oleh jaringan mata elang melalui aplikasi tertentu. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar.

“Jika benar ada leasing yang memberikan atau membocorkan data nasabah kepada pihak ketiga seperti matel melalui aplikasi, ini pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen. Kami minta OJK segera melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi tegas,” ungkapnya.

Sementara itu, LBH Kebangkitan Nusantara menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang dirugikan oleh tindakan debt collector maupun mata elang, termasuk dalam kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi.“Kami membuka pengaduan dan siap mendampingi masyarakat secara gratis.

Jangan takut melapor jika mengalami intimidasi atau penarikan kendaraan secara tidak sah,” tambah Maswan.Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan memahami hak-haknya, serta tidak memberikan kendaraan atau data pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.Dengan meningkatnya kasus ini, diharapkan seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan regulator, dapat segera mengambil langkah konkret demi menjaga keamanan dan melindungi hak masyarakat di Provinsi Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *