MUARO JAMBI — Dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Muaro Jambi yg sempat viral di beberapa media sosial di Jambi mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Nusantara Provinsi Jambi.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan sejumlah pelajar yang masih berstatus anak. LBH Kebangkitan Nusantara menyebut terdapat rekaman video yang memperlihatkan peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut dan rekaman itu menjadi salah satu bahan yang dapat digunakan untuk membantu mengungkap rangkaian kejadian.
Orang tua/wali korban telah memberikan kuasa kepada LBH Kebangkitan Nusantara Provinsi Jambi untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukum korban.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, pengaduan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap anak tersebut telah diterima pada 20 Juli 2026.
Ketua LBH Kebangkitan Nusantara, Drs. Maswan, SH, MH, mengatakan keberadaan rekaman video diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam melakukan pendalaman terhadap perkara.
“Kami menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Rekaman yang ada tentunya dapat menjadi salah satu bahan untuk melihat rangkaian kejadian secara objektif. Kami berharap seluruh fakta dapat diperiksa secara profesional dan tidak ada pihak yang dihakimi sebelum proses hukum selesai,” ujar Maswan.
Sementara itu, Sekretaris LBH Kebangkitan Nusantara, Muhammad Aulia Fiqri, SH, menegaskan pihaknya akan menyerahkan bukti dan informasi yang dimiliki kepada penyidik sesuai mekanisme hukum.
“Kami memiliki rekaman yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Kami akan menghormati proses pemeriksaan dan menyerahkan materi yang relevan kepada penyidik untuk dinilai sesuai ketentuan hukum. Posisi kami adalah mendampingi korban dan memastikan hak-haknya mendapatkan perlindungan,” kata Aulia Fiqri.
Ia menambahkan, karena perkara melibatkan pelajar yang masih di bawah umur, proses penanganannya harus tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak.
Koordinator Wilayah Barat LBH Kebangkitan Nusantara, Admiral Tamara Kusuma, meminta masyarakat agar tidak menyebarluaskan rekaman tersebut secara bebas, khususnya apabila masih memperlihatkan wajah, suara, seragam, lingkungan sekolah atau informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak.
“Kami memahami bahwa video tersebut dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta. Tetapi jangan sampai video itu justru menjadi konsumsi publik dan mengorbankan masa depan anak. Bukti sebaiknya diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk diperiksa, bukan disebarluaskan untuk menghakimi,” ujar Admiral Tamara Kusuma.
Menurutnya, tujuan pendampingan hukum bukan untuk menciptakan konflik baru, melainkan memastikan dugaan peristiwa tersebut diproses berdasarkan fakta dan hukum.
“Kami meminta semua pihak menahan diri. Jangan melakukan penghakiman di media sosial. Biarkan aparat memeriksa rekaman, saksi dan bukti lainnya secara menyeluruh. Kalau memang terdapat pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
LBH Kebangkitan Nusantara juga mengimbau pihak sekolah dan orang tua untuk turut menjaga kondisi psikologis anak-anak yang terlibat serta mencegah terjadinya perundungan lanjutan akibat penyebaran informasi maupun rekaman kejadian.
Dalam pemberitaan ini, identitas anak, nama sekolah, wajah dan informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak sengaja tidak ditampilkan. Langkah tersebut sejalan dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers yang mengharuskan media merahasiakan identitas anak dan tidak menyiarkan visual maupun audio yang dapat mengungkap identitas anak dalam perkara hukum.






