JAMBI — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Nusantara Provinsi Jambi mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk membuka secara terang-benderang seluruh fakta di balik kematian Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur.
Dorongan tersebut disampaikan Sekretaris LBH Kebangkitan Nusantara Provinsi Jambi, Muhammad Aulia Fiqri, SH, menyusul perkembangan penyidikan yang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara kematian Brigadir Eko.
Menurut Aulia, keterbukaan menjadi sangat penting karena perkara ini menyangkut seorang anggota kepolisian dan terdapat lima personel Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu warga sipil.
“Kami mendorong Polda Jambi mengungkap perkara ini seterang-terangnya. Publik berhak mengetahui bagaimana rangkaian peristiwa sebenarnya, apa motifnya, bagaimana peran masing-masing pihak, serta apa yang menjadi penyebab pasti meninggalnya Brigadir Eko,” ujar Aulia.
Ia menegaskan, proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel tanpa melihat status maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Menurutnya, pengungkapan perkara tidak cukup hanya berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik juga perlu menjelaskan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan saksi, pemeriksaan forensik, serta rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah Brigadir Eko ditemukan meninggal dunia.
Sebelumnya, Polda Jambi menyatakan penyidikan masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka. Penyidik juga menggunakan hasil pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
“Kami berharap tidak ada informasi yang ditutup-tutupi sepanjang informasi tersebut memang berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan tidak mengganggu proses penyidikan. Keterbukaan justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” katanya.
Aulia juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun kesimpulan sebelum penyidikan serta proses peradilan memberikan kepastian hukum.
LBH Kebangkitan Nusantara Provinsi Jambi, lanjutnya, memberikan perhatian terhadap perkara tersebut terutama dari perspektif transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi keluarga korban.
“Yang paling utama adalah keluarga mendapatkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Kalau memang terdapat tindak pidana, maka harus diproses sesuai hukum. Jika ada pihak yang tidak terlibat, juga harus diberikan kepastian dan perlindungan hukum. Semuanya harus berdasarkan bukti, bukan opini,” tegas Aulia.
Ia berharap Polda Jambi dapat menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional kepada publik sehingga tidak menimbulkan ruang bagi berkembangnya berbagai spekulasi.“Penegakan hukum yang transparan bukan hanya penting bagi keluarga Brigadir Eko, tetapi juga untuk menjaga marwah institusi kepolisian dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” pungkasnya.






