Beranda / Daerah / Daerah / LBH Kebangkitan Nusantara Dampingi Korban Dugaan Pengeroyokan di Salah Satu PKS di Muaro Jambi, Minta Polisi Usut Tuntas

LBH Kebangkitan Nusantara Dampingi Korban Dugaan Pengeroyokan di Salah Satu PKS di Muaro Jambi, Minta Polisi Usut Tuntas

img 20260812 wa0000(1)

MUARO JAMBI — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Nusantara Provinsi Jambi resmi memberikan pendampingan hukum kepada Megino Bin Sabirin, seorang pekerja di Salah Satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Muaro Jambi, yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di lingkungan perusahaan.

Pendampingan tersebut diberikan setelah korban memberikan kuasa kepada Ketua LBH Kebangkitan Nusantara, Drs. Maswan, SH, MH, dan Sekretaris LBH Kebangkitan Nusantara, Muhammad Aulia Fiqri, SH, sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 018/SKK/P/LBH-KN/VIII/2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diterbitkan Polsek Maro Sebo, Polres Muaro Jambi, Polda Jambi, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di lingkungan PKS yg terletak, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam dokumen pengaduan tersebut, korban menyebut tiga orang yang diduga terlibat, yakni RR, ANW dan SKD, yang disebut sebagai Sesama pekerja di PKS Tersebut.

Menurut keterangan korban yang tercantum dalam pengaduan, persoalan bermula ketika dirinya sedang mengantre untuk melakukan proses absensi pulang. Saat itu terjadi percakapan terkait pekerjaan dan kebersihan area kerja yang kemudian berkembang menjadi perselisihan.

Korban mengaku percakapan tersebut berlangsung dengan nada tinggi. Setelah itu, korban menyatakan dirinya mendapat tindakan kekerasan dari salah seorang terlapor. Ia mengaku mengalami pukulan pada bagian wajah dan hidung hingga mengalami pendarahan.

Korban juga menyampaikan bahwa setelah kejadian tersebut terdapat dua orang lainnya yang menurut keterangannya ikut melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya. Dalam pengaduannya, korban menyatakan tidak lagi mengetahui secara pasti berapa kali dirinya dipukul.Setelah kejadian, korban kemudian dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis di RS Bhayangkara Jambi. Selanjutnya, korban mendatangi Polsek Maro Sebo untuk menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian.

LBH: Jangan Ada Pembiaran

Ketua LBH Kebangkitan Nusantara Provinsi Jambi, Drs. Maswan, SH, MH, melalui tim pendamping hukumnya menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum yang dilakukan korban.

LBH Kebangkitan Nusantara menilai dugaan kekerasan terhadap pekerja harus mendapatkan perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas.

Sekretaris LBH Kebangkitan Nusantara Provinsi Jambi, Muhammad Aulia Fiqri, SH, mengatakan pihaknya akan memastikan hak-hak hukum korban terpenuhi serta mendorong kepolisian melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif.

“Kami memberikan pendampingan agar korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Kami juga mendorong pihak kepolisian untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Aulia.

Menurutnya, seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu, LBH menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dengan tetap mendorong agar setiap pihak yang diduga terlibat diperiksa secara proporsional.

Dorong Pengusutan Secara Transparan

LBH Kebangkitan Nusantara juga meminta agar pihak kepolisian mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk mencari keterangan saksi, memeriksa rekaman kamera pengawas apabila tersedia, mengamankan bukti-bukti yang relevan serta memastikan kondisi medis korban melalui dokumen pemeriksaan kesehatan.

Kami tidak ingin perkara ini berhenti hanya pada laporan. Kami berharap seluruh fakta di lapangan dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga terang siapa yang bertanggung jawab apabila memang ditemukan adanya tindak pidana,” tegas Aulia.

LBH Kebangkitan Nusantara menyatakan akan terus mendampingi korban dalam proses hukum di kepolisian dan mengambil langkah hukum lain yang diperlukan sesuai perkembangan perkara.

Sementara itu, dugaan pengeroyokan tersebut masih merupakan versi dan laporan dari pihak korban. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *